Penggelapan Narkoba Libatkan Oknum LIPI
JAKARTA, KOMPAS.com — Dr ST (50), seorang
petinggi yang menjabat Kepala Tim Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Pusat
Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong, Kota Tangerang
Selatan, Banten, ditahan polisi karena diduga menggelapkan dan menjual bahan pembuat
sabu yang seharusnya dimusnahkan. Penggelapan itu juga melibatkan oknum di
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Anjan P Putra, Senin (7/6/2010) sore tadi, mengungkapkan kasus itu di
kantornya. Dalam kasus itu, Satuan III Kejahatan Terorganisir Direkorat Narkoba
Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka, dua orang di antaranya pegawai
negeri sipil, yaitu ST dan MM (53). Dua lagi, DH (33), pemilik gudang berisi
bahan pembuat sabu hasil penggelapan dan karyawannya bernama SM (36). MM
diketahui sebagai pegawai Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia.
Kasus itu berawal dari keberhasilan polisi menangkap
SM di depan pasar kambing Jalan H Sabeni Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 1
April lalu. Dari tangan SM, polisi menyita ephidrin (bahan pembuat sabu)
sebanyak 2 kg. Polisi kemudian menggeledah rumah SM yang ternyata menyimpan
kafein sebanyak 14 kg. SM mengaku mendapat barang-barang itu dari MM, PNS
Puspiptek Serpong.
Hasil pengembangan penyelidikan polisi menunjukkan
bahwa ada keterlibatan DH yang menyimpan prekusor senilai Rp 250 juta di
gudangnya, di Gunung Putri Bogor. Berdasarkan pengakuan DH dan MM, polisi lalu
menangkap ST.
"MM mengaku menjual barang bukti pembuat sabu itu
atas suruhan atasannya, ST," kata Anjan. Ia belum mengetahui persis berapa
banyak barang bukti yang digelapkan ST, tetapi total barang bukti mencapai 1,9
ton.
Seluruh barang bukti merupakan hasil
sitaan dari pabrik sabu dan ekstasi terbesar di Indonesia yang digerebek polisi
pada tahun 2005 lalu di Cikande Serang Banten. Tahun 2007, Kejaksaan Negeri
Tangerang memutuskan untuk memusnahkan barang bukti tersebut di Puspiptek
Serpong. Instansi itu sudah memberi dana pemusnahan sebesar Rp 150 juta. Namun,
pemusnahan hanya dilakukan selama sehari.
***
Penggelapan Narkoba
Saat
ini, penggelapan narkoba sangat marak sekali terjadi. Saat ini bukan hanya
rakyat biasa saja yang menggelapakan barang tersebut. Bahkan seorang petinggi yang merupakan Kepala Tim Pemusnahan Barang Bukti
Narkoba di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) juga
terlibat dalam kasus penggelapan narkoba tersebut seperti yang tertera di
Kompas (http://nasional.kompas.com/read/2010/06/07/17255211)
Meskipun
pemerintah sudah menerapkan Undang-undang yang berisikan hukuman bagi siapa
saja yang menggunakan, menyimpan, atau menyelundupkan narkotika, masih ada saja
orang yang melanggar. Mungkin hal tersebut dikarenakan kurang telitinya
pemerintah dalam memberantas penggunaan narkotika.
Seharusnya
pemerintah lebih memperketat hukum yang menangani penggelapan narkotika agar
siapaun yang melanggar jera melakukan hal tersebut demi kebaikan masyarakat.
Pemerintah
juga seharusnya memberikan penyuluhan tentang narkotika kepada masyarakat terutama para pelajar agar mereka mengerti akan bahayannya penggunaan narkotika. Sehingga nantinya
melahirkan masyarakat dan penerus bangsa yang bebas dari narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar