Kamis, 12 Januari 2012

ISD 4


Penggelapan Narkoba Libatkan Oknum LIPI


JAKARTA, KOMPAS.com — Dr ST (50), seorang petinggi yang menjabat Kepala Tim Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, ditahan polisi karena diduga menggelapkan dan menjual bahan pembuat sabu yang seharusnya dimusnahkan. Penggelapan itu juga melibatkan oknum di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan P Putra, Senin (7/6/2010) sore tadi, mengungkapkan kasus itu di kantornya. Dalam kasus itu, Satuan III Kejahatan Terorganisir Direkorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka, dua orang di antaranya pegawai negeri sipil, yaitu ST dan MM (53). Dua lagi, DH (33), pemilik gudang berisi bahan pembuat sabu hasil penggelapan dan karyawannya bernama SM (36). MM diketahui sebagai pegawai Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Kasus itu berawal dari keberhasilan polisi menangkap SM di depan pasar kambing Jalan H Sabeni Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 1 April lalu. Dari tangan SM, polisi menyita ephidrin (bahan pembuat sabu) sebanyak 2 kg. Polisi kemudian menggeledah rumah SM yang ternyata menyimpan kafein sebanyak 14 kg. SM mengaku mendapat barang-barang itu dari MM, PNS Puspiptek Serpong.
Hasil pengembangan penyelidikan polisi menunjukkan bahwa ada keterlibatan DH yang menyimpan prekusor senilai Rp 250 juta di gudangnya, di Gunung Putri Bogor. Berdasarkan pengakuan DH dan MM, polisi lalu menangkap ST.

"MM mengaku menjual barang bukti pembuat sabu itu atas suruhan atasannya, ST," kata Anjan. Ia belum mengetahui persis berapa banyak barang bukti yang digelapkan ST, tetapi total barang bukti mencapai 1,9 ton.

Seluruh barang bukti merupakan hasil sitaan dari pabrik sabu dan ekstasi terbesar di Indonesia yang digerebek polisi pada tahun 2005 lalu di Cikande Serang Banten. Tahun 2007, Kejaksaan Negeri Tangerang memutuskan untuk memusnahkan barang bukti tersebut di Puspiptek Serpong. Instansi itu sudah memberi dana pemusnahan sebesar Rp 150 juta. Namun, pemusnahan hanya dilakukan selama sehari.

***

Penggelapan Narkoba

Saat ini, penggelapan narkoba sangat marak sekali terjadi. Saat ini bukan hanya rakyat biasa saja yang menggelapakan barang tersebut. Bahkan seorang petinggi yang merupakan Kepala Tim Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) juga terlibat dalam kasus penggelapan narkoba tersebut seperti yang tertera di Kompas (http://nasional.kompas.com/read/2010/06/07/17255211)

Meskipun pemerintah sudah menerapkan Undang-undang yang berisikan hukuman bagi siapa saja yang menggunakan, menyimpan, atau menyelundupkan narkotika, masih ada saja orang yang melanggar. Mungkin hal tersebut dikarenakan kurang telitinya pemerintah dalam memberantas penggunaan narkotika.

Seharusnya pemerintah lebih memperketat hukum yang menangani penggelapan narkotika agar siapaun yang melanggar jera melakukan hal tersebut demi kebaikan masyarakat.

Pemerintah juga seharusnya memberikan penyuluhan tentang narkotika kepada masyarakat terutama para pelajar agar mereka mengerti akan bahayannya penggunaan narkotika. Sehingga nantinya melahirkan masyarakat dan penerus bangsa yang bebas dari narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar